
RollingStock.ID – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik perseroan, menyusul belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 oleh pemerintah.
Berdasarkan surat resmi INCO kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertanggal 2 Januari 2025, hingga 31 Desember 2025 persetujuan RKAB 2026 masih dalam proses. Kondisi ini menyebabkan INCO secara hukum belum diperkenankan untuk menjalankan aktivitas operasional pertambangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), INCO memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di seluruh area IUPK hingga diterbitkannya persetujuan resmi RKAB.
Manajemen INCO menegaskan, keputusan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perseroan optimistis keterlambatan penerbitan RKAB ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan.
Lebih lanjut manajemen INCO berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diperoleh dalam waktu dekat, sehingga kegiatan operasional bisa kembali berjalan normal. Dari sisi dampak, perseroan menilai bahwa penundaan persetujuan RKAB memang berimplikasi pada penghentian sementara aktivitas operasional, namun tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan INCO.
Perusahaan pertambangan nikel ini berkomitmen untuk tetap menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja dan stabilitas operasional selama masa penghentian sementara tersebut. Selain itu, manajemen INCO menyatakan akan menjaga stabilitas usaha dan memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi para pemegang saham. (Kafka D Eiren)
