WIKA Respons Pertanyaan BEI Terkait Gugatan PKPU oleh Abacurra

wika

RollingStock.ID – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyatakan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Abacurra Indonesia tidak bersifat material dan tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Penegasan tersebut disampaikan WIKA dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 2 Januari 2026. Penegasan ini sekaligus respons emiten BUMN Karya ini atas permintaan penjelasan BEI terkait permohonan PKPU yang didaftarkan Abacurra terhadap WIKA.

Menurut Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam surat resmi perseroan kepada BEI, gugatan itu berawal dari sisa utang pembayaran atas pekerjaan proyek yang sedang berjalan. Total nilai tagihan dari Abacurra senilai Rp1,5 miliar, sedangkan WIKA sudah merealisasikan pembayaran sebesar Rp718,8 juta.

Dengan demikian, nilai sisa tagihan yang menjadi objek gugatan tercatat sebesar Rp794,5 juta. Manajemen WIKA beranggapan, nilai tersebut tidak bersifat material bagi perseroan. Sejalan dengan itu, WIKA menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun aktivitas operasional perseroan.

Terkait perkembangan perkara, WIKA menyampaikan bahwa sidang pertama telah dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan legalitas dokumen.

Ngatemin menyampaikan, WIKA terus melakukan komunikasi dengan Abacurra dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. WIKA juga memastikan tidak terdapat perkara atau permohonan PKPU lain yang ditujukan kepada perseroan maupun entitas anaknya hingga saat ini. (Satya Darmawan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top