Pelaporan SPT Awal 2026 Didominasi WP Orang Pribadi, Partisipasi Badan Sangat Minim

scbd

RollingStock.ID – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal 2026 tetap didominasi wajib pajak orang pribadi. Selama tiga hari pertama di Januari 2026, total sebanyak 8.160 SPT Tahunan dilaporkan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Apabila mencermati data DJP, tampak bahwa mayoritas SPT tersebut berasal dari segmen wajib pajak orang pribadi. Rinciannya, sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara itu sebanyak 1.498 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Mengacu pada data DJP yang dikutip Minggu (4/1), kontribusi wajib pajak badan hanya 577 SPT. Jumlah ini berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan berdenominasi rupiah dan valuta asing. Kondisi ini mencerminkan kepatuhan pelaporan di awal tahun masih ditopang wajib pajak orang pribadi.

Seiring dengan pelaporan SPT Tahunan, pemanfaatan sistem Coretax juga terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026, DJP mencatat lebih dari 11,27 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi atau login akun Coretax. Meski demikian, intensitas penggunaan sistem tersebut masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.

Sekadar informasi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dikembangkan oleh DJP Kemenkeu untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan secara digital. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan, akurasi data, serta efektivitas pengawasan dan kepatuhan pajak.

Melalui Coretax, wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan perpajakan secara terpusat, mulai dari administrasi data perpajakan, penyampaian SPT hingga pemantauan kewajiban pajak secara real time. Untuk mengaktivasi akun Coretax, wajib pajak harus mengakses portal resmi Coretax DJP dan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Gavin D Varyn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top