
RollingStock.ID – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah menjadi sorotan setelah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan imbal hasil atas serangkaian obligasi dan sukuk berkelanjutan yang diterbitkannya pada 2021.
Berdasarkan surat resmi WIKA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 9 Januari 2026, emiten BUMN Karya ini melampirkan laporan PT Bank Mega Tbk (MEGA) terkait dengan kelalaian WIKA dalam membayar bunga dan imbal hasil atas sejumlah obligasi dan sukuk.
MEGA sebagai wali amanat untuk penerbitan surat utang WIKA menyampaikan, WIKA telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A, B dan C yang jatuh tempo 3 Desember 2025. Selain itu, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran pendapatan bagi hasil Ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II-2021 Seri A, B dan C yang jatuh tempo 3 Desember 2025
Selanjutnya, WIKA tercatat pula sudah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 Seri B dan C yang jatuh tempo 8 Desember 2025. Lalu, perusahaan BUMN ini juga lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I-2021 Seri B dan C yang jatuh tempo tanggal 8 Desember 2025.
Dalam laporan pemberitahuan yang disampaikan MEGA tersebut menyampaikan bahwa kelalaian pemenuhan kewajiban yang dilakukan emiten di bawah kendali PT Danantara Asset Management ini tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Dengan demikian, MEGA selaku wali amanat untuk sejumlah surat utang WIKA akan segera melakukan tindakan-tindakan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” demikian disampaikan manajemen Bank Mega.
Kelalaian pembayaran bunga dan bagi hasil itu terjadi di tengah upaya WIKA yang sedang memperbaiki kondisi keuangan. Sebelumnya, perusahaan ini telah melakukan restrukturisasi utang dan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk sejumlah seri di sepanjang 2025. (*)
