
RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, pencabutan sanksi suspensi terhadap perdagangan saham dua emiten yang sebelumnya mengalami kenaikan harga secara signifikan, sehingga mulai hari ini kedua saham tersebut kembali bisa diperdagangkan di Bursa.
Berdasarkan pengumuman Bursa tertanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, suspensi atas perdagangan saham PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai Sesi I perdagangan 13 Januari 2026.
Sebelumnya, emiten di dalam jaringan Bakrie Group ini terkena sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan sahamnya di pasar reguler dan pasar tunai sejak 5 Januari 2026. Sanksi ini dikarenakan harga saham perusahaan jasa angkutan migas dan batubara ini mengalami peningkatan kumulatif secara signifikan.
Selain ALII, BEI juga mencabut sanksi suspensi terhadap perdagangan saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH), sehingga emiten pertambangan nikel ini kembali bisa ditransaksikan di pasar reguler dan pasar tunai. Kemarin (12/1), saham IFSH tidak bisa diperdagangkan di BEI karena terkena sanksi suspensi akibat mengalami peningkatan harga kumulatif secara signifikan. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
