
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia dengan mendorong keterbukaan informasi yang lebih ketat dan terintegrasi melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham berbasis elektronik.
Upaya tersebut disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi Otoritas tertanggal 13 Januari 2026. Ismail menyampaikan, penguatan pengawasan itu dilakukan melalui pemanfaatan Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) dan mekanisme publikasi data melalui Website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah OJK itu merupakan implementasi langsung dari ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025 yang mewajibkan penyampaian laporan secara elektronik olehh Direksi, Komisaris atau pemegang saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan saham sebesar atau lebih dari 5 persen, termasuk kewajiban pelaporan aktivitas penjaminan saham dengan porsi kepemilikan yang sama.
Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri maupun melalui pemberian kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten atau pihak lain yang ditunjuk. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara otomatis melalui sistem dan diteruskan kepada BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Penerapan sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, menghilangkan hambatan administratif manual dan meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu. Saat ini akses terhadap informasi kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham bisa didapatkan publik secara lebih luas dan langsung, seiring dengan meningkatnya kepastian layanan dan transparansi data.
Pada sisi pengawasan, OJK bisa memantau tingkat kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual yang terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pendeteksian status pelaporan secara instan, dilengkapi dengan rekam jejak audit digital untuk mendukung kegiatan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum hingga penyelesaian sengketa.
Implementasi penuh sistem pelaporan dan publikasi ini sudah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025. Pengembangan sistem informasi ini mencerminkan kolaborasi OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi yang terintegrasi.
Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi maupun pengembangan lanjutan dalam upaya memastikan sarana pelaporan dan publikasi tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang modern, terpercaya dan diawasi secara kuat. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: MIlva Sary
