OJK Integrasikan Laporan IASC dengan Sistem Penindakan di Bareskrim Polri

ojk2
Kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan langkah bersama dalam menangani penipuan di sektor keuangan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan laporan pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

PKS tersebut ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1).

Melalui kerjasama ini, kata Friderica, laporan korban penipuan yang masuk ke sistem IASC akan terhubung dengan laporan pengaduan ke kepolisian. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana korban yang berada pada pelaku usaha jasa keuangan sekaligus mendukung percepatan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

Perjanjian itu juga mencakup penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia hingga penggunaan sarana dan prasarana secara bersama. Kesepakatan ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan dengan memanfaatkan rekening bank, virtual account, dompet digital hingga aset digital, termasuk kripto.

Pada periode 22 November 2024-28 Desember 2025, IASC mencatat ada 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah ini, sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan. OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen mempercepat pengembalian dana korban dan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan penipuan di sektor keuangan. (*)

Penulis: Satya Darmawan
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top