
RollingStock.ID – PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) mengonfirmasi bahwa perseroan tengah mempersiapkan rencana aksi korporasi yang saat ini sedang berproses di tahap due diligence. Kabar positif juga diterima emiten ini terkait Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencabut sanksi suspensi atas perdagangan saham AIMS.
Berdasarkan surat resmi AIMS kepada BEI tertanggal 23 Januari 2026, emiten batubara ini menegaskan bahwa saat ini terdapat inisiatif dan pembahasan internal secara intensif mengenai rencana aksi korporasi.
“Perseroan sampai saat ini sedang menjalankan proses due dilligence (uji tuntas) atas seluruh aspek yang terkait dan relevan dengan rencana tersebut,” kata Corporate Secretary AIMS, Anton Hidayat dalam surat resmi perseroan kepada BEI.
Namun demikian, ungkap Anton, sejauh ini AIMS belum bisa memastikan adanya aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana yang berpotensi berdampak terhadap pencatatan saham perseroan di BEI dalam jangka waktu paling tidak tiga bulan mendatang.
Dalam penjelasannya kepada BEI, manajemen AIMS menegaskan bahwa saat ini perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai Efek perseroan maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun peraturan BEI.
Selain itu, perseroan juga menyatakan tidak terdapat informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan belum diungkapkan kepada publik. AIMS juga memastikan bahwa tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham. Terkait kepemilikan saham utama, perseroan menyampaikan, saat ini tidak ada rencana perubahan kepemilikan pemegang saham utama.
Pasca pengungkapan penjelasan manajemen AIMS, BEI memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham perusahaan kongsian PT Aims Indo Investama dan PT Delta Wibawa Bersama tersebut. Saham AIMS kembali bisa ditransaksikan di pasar reguler dan pasar tunai BEI mulai Sesi I perdagamgan 26 Januari 2026. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
