
RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti transaksi pengambilalihan saham PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) yang dilakukan PT Wahana Konstruksi Mandiri (WKM) seharga Rp11 per lembar, serta menelusuri pengakuan perseroan terkait adanya hubungan antara WKM dengan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).
Berdasarkan surat resmi ASLI kepada BEI tertanggal 27 Januari 2026, manajemen ASLI menjelaskan bahwa pengambilalihan saham dilakukan melalui transaksi negosiasi di luar pasar (off-market) antara WKM dan Sudjatmiko sebagai pemegang saham ASLI sebelumnya.
Melalui surat yang ditandatangani Direktur ASLI, Yudra Saputra, rencana awal akuisisi saham sebanyak 4.345.000.000 lembar (69,52%) mengalami penyesuaian menjadi realisasi 3.920.000.000 saham (62,72%). Hal ini didasari kesepakatan final antara WKM dan Sudjatmiko, setelah mempertimbangkan hasil pembahasan akhir transaksi.
Dengan transaksi tersebut, maka kepemilikan Sudjatmiko di ASLI menjadi nihil, sementara WKM menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 62,72 persen. “Tidak terdapat rencana pelepasan saham lanjutan dari Sudjatmiko kepada WKM maupun pihak lain,” demikian disampaikan Yudra.
Dia menyebutkan, seluruh proses negosiasi dan transaksi pengambilalihan saham sudah selesai dilaksanakan sebagaimana telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi pada 20 Januari 2026. “Saat ini Sudjatmiko tidak memiliki saham perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tulis Yudra.
Terkait harga transaksi Rp11 per saham, manajemen ASLI menyampaikan, harga tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara WKM dan Sudjatmiko dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi pengambilalihan saham pengendali yang bersifat negotiated transaction.
Dalam penentuan harga, menurut manajemen, para pihak mempertimbangkan antara lain, harga penutupan saham ASLI di pasar reguler, historis pergerakan harga hingga kondisi keuangan. Manajemen perseroan mengaku, transaksi tersebut tidak menggunakan penilaian kewajaran harga maupun laporan penilai independen sebagai dasar penetapan harga.
Menyoal perubahan pengendalian, manajemen ASLI menyampaikan bahwa WKM akan melaksanakan kewajiban tender offer (MTO), bahkan dokumen registrasi MTO sudah disampaikan WKM kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga saat ini perseroan sedang menunggu restu dari OJK.
Terkait dengan permintaan penjelasan dari BEI mengenai hubungan WKM dengan JARR, manajemen ASLI menyatakan tidak terdapat hubungan afiliasi antara WKM dan JARR. Namun hubungan yang ada merupakan hubungan bisnis yang dilakukan secara wajar (arm’s length basis) dalam bentuk kontrak pekerjaan konstruksi.
Adapun kontrak konstruksi tersebut antara lain, pembangunan workshop dan office plant PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan, pembangunan tangki CPKO PT Kodeco Agro Jaya Mandiri, serta pembangunan mess dan perumahan karyawan PT Jhonlin Baratama.
Lebih lanjut manajemen menjelaskan, penerima manfaat akhir (UBO) WKM adalah Hariono, yang belakangan diketahui memiliki kepemilikan saham di PT Sinar Bintang Mulia (SBM). Namun, struktur kepemilikan tersebut tidak mengubah status independensi WKM dalam menjalankan kegiatan usaha. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
