
RollingStock.ID – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melaporkan bahwa saat ini perseroan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), namun hal ini tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan BMRI di BRIS yang mencapai 51,47 persen.
Laporan tersebut disampaikan BMRI dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Januari 2026. Pada laporan Bank Mandiri dijelaskan bahwa perubahan itu terjadi sebagai tindak lanjut atas Perubahan Keempat UU Nomor 19/2023 tentang BUMN sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2025.
Terkait dengan ketentuan tersebut, BRIS sudah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 22 Desember 2025, salah satunya untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar BRIS agar selaras dengan ketentuan UU BUMN. Penyesuaian Anggaran Dasar ini ditindaklanjuti melalui Surat Badan Pengatur BUMN selaku wakil pemerintah sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada BRIS.
Surat BP BUMN tertanggal 27 Januari 2026 memuat pencabutan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-43/MBU/06/2022 tertanggal 24 Juni 2022 yang sebelumnya diberikan kepada BMRI untuk melaksanakan kewenangan dan/atau hak pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada BRIS, serta pemberian Surat Kuasa Khusus kepada PT Danantara Asset Management (Persero) sebagai holding operasional BUMN terkait pengalihan kewenangan dan/atau hak tersebut.
Manajemen BMRI menegaskan, kejadian ini tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan perseroan atas BRIS. Namun demikian, BMRI tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan BRIS dalam laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri. Kepemilikan saham BMRI di BRIS selanjutnya akan dicatat dan diakui sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Menurut Senior Vice President Corporate Secretary Group BMRI, Adhika Vista dalam surat resmi Bank Mandiri kepada OJK, peristiwa tersebut tidak menimbulkan dampak material yang negatif terhadap kegiatan operasional, kepatuhan hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan. (*)
Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary
