
RollingStock.ID – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mulai memasuki fase lanjutan proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mempersiapkan pengajuan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tahapan ini menandai peralihan proses dari aspek legal pemisahan menuju pemenuhan perizinan operasional.
Berdasarkan surat resmi BNGA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Januari 2026, perseroan telah melakukan penandatanganan Akta Pemisahan UUS dengan PT Commerce Kapital di hadapan notaris di Jakarta Selatan, Selasa (27/1). Akta pemisahan ini merupakan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengajuan izin usaha BUS hasil pemisahan.
Manajemen BNGA menjelaskan, pemisahan UUS akan berlaku efektif setelah entitas hasil spin-off, yaitu PT Bank CIMB Niaga Syariah mulai menjalankan kegiatan usaha. Penetapan efektivitas pemisahan paling lambat dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak penerbitan izin usaha.
Lebih lanjut manajemen menegaskan, setelah penandatanganan akta pemisahan, langkah berikutnya adalah penyampaian permohonan izin usaha BUS kepada OJK. Proses perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pemisahan UUS pada bank umum konvensional.
Manajemen CIMB Niaga menyatakan bahwa rangkaian proses ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi yang berlaku. Hingga laporan informasi atau fakta material ini disampaikan, BNGA tidak mengungkapkan adanya informasi material lain terkait dampak keuangan maupun operasional dari proses spin-off tersebut. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
