
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK), Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK), IB Aditya Jayaantara.
Berdasarkan siaran pers OJK yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (30/1), pengunduran diri tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, diperkuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. (UU P2SK)
Mahendra Siregar menyatakan, keputusan pengunduran diri yang diambil bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Meski demikian, OJK memastikan bahwa proses ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna menjamin keberlanjutan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
