
RollingStock.ID – PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mengungkapkan, proses penawaran tender wajib (MTO) atas saham perseroan diagendakan mulai akhir Maret 2026, menyusul rencana pengambilalihan saham olehh PT Rama Indonesia yang nantinya akan menjadi pengendali baru DPUM.
Melalui surat resmi DPUM kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 30 Januari 2026, manajemen perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan indikasi awal dari Rama Indonesia, penyelesaian akuisisi saham ditargetkan rampung pada akhir Februari 2026.
Setelah transaksi tersebut efektif, tentunya Rama Indonesia berkewajiban melaksanakan MTO kepada pemegang saham publik sesuai dengan ketentuan pasar modal. Rencana akuisisi mencakup pengambilalihan 59,24 persen saham DPUM yang dimiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP) saat ini, yaitu PT Pandawa Putra Investama.
Informasi mengenai persentase rencana akuisisi tersebut sudah diberitakan RollingStock pada 23 Januari 2026. Berdasarkan data BEI, saat ini struktur kepemilikan saham DPUM terdiri atas 68,8 persen milik Pandawa Putra Investama, sebesar 29,95 persen investor publik dan sisanya merupakan saham treasuri.
Manajemen DPUM menegaskan, rencana akuisisi dan pelaksanaan MTO tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun keberlangsungan usaha perseroan. Setelah transaksi rampung, pengendalian DPUM beralih dari Pandawa Putra Investama ke Rama Indonesia dan tanpa disertai perubahan kegiatan usaha utama.
Dalam surat terpisah kepada OJK, BEI dan DPUM, manajemen Rama Indonesia telah menyampaikan bahwa pengambilalihan saham DPUM dilakukan sebagai investasi strategis dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis grup. Rama Indonesia, yang bergerak di bidang jasa penyediaan sumber daya manusia (outsourcing), menyatakan akan melaksanakan MTO usai menyelesaikan proses akuisisi.
DPUM juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan yang timbul dari rencana pengambilalihan tersebut. Perseroan menyatakan komitmennya untuk tetap memenuhi ketentuan free float setelah pelaksanaan MTO, sesuai dengan peraturan pencatatan saham di BEI. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
