
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penerapan batas minimum saham free float sebesar 15 persen pada semua emiten akan dilakukan secara bertahap selama kurun tiga tahun sejak Maret 2026, seiring dengan upaya menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak pemegang saham.
Hal tersebut dikatakan Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (4/2). Dia menegaskan, aturan free float 15 persen ditarget berlaku pada Maret mendatang.
Dia mengatakan, sejak aturan batas minimum free float 15 persen diundangkan, maka semua emiten sudah harus melakukan penyesuaian. “Secara umum targetnya, di satu tahun pertama akan kita dorong dulu, kemudian ada milestone di tahun kedua dan terakhir di tahun ketiga menuju keseluruhan pemenuhan free float minimum 15 persen,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, peningkatan porsi free float tidak bisa dilakukan secara instan, karena berkaitan erat dengan hak para pemegang saham dan mekanisme aksi korporasi. Maka, lanjut dia, setiap emiten perlu terlebih dahulu menetapkan keputusan korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak melakukan ini tanpa memperhatikan aspek tersebut. Itulah mengapa perlu ruang waktu yang cukup agar prosesnya berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap mendorong peningkatan kedalaman pasar,” jelas Hasan.
Hasan memaparkan, dalam draf kebijakan yang dibuat OJK, pihaknya akan mengelompokkan emiten berdasarkan kondisi awal free float masing-masing. Pada tahun pertama, sebagian emiten ditargetkan meningkatkan free float hingga sekitar 10 persen, sebelum kemudian dinaikkan secara berjenjang mencapai 15 persen pada tahun ketiga.
Lebih lanjut dia menambahkan, sejauh ini OJK juga terus menerima berbagai masukan dari pelaku pasar, termasuk dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), agar penerapan kebijakan dilakukan secara terukur, hati-hati dan mempertimbangkan kapasitas pasar dan risiko yang menyertainya.
“Kebijakan ini akan terus kami pantau dan monitor secara ketat dengan asas kehati-hatian yang tinggi. Kami juga membuka ruang dialog yang erat dengan industri dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap potensi risiko bisa segera diantisipasi,” ungkapnya.
Dalam implementasinya, OJK bersama Bursa Efek Indonesia akan menilai kesiapan masing-masing emiten, termasuk memperhatikan kapasitas penyerapan investor terhadap potensi tambahan pasokan saham di pasar. “Sebagai langkah awal, Bursa juga sudah merencanakan dan akan segera menyiapkan hotdesk serta tim khusus,” ucap Hasan
Dia menyatakan, tim khusus BEI nantinya akan mendampingi AEI dan emiten untuk memastikan kesiapan Perusahaan Tercatat dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan free float yang baru. “Semua ini kami lakukan agar proses transisi berjalan tetap sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak kita inginkan di pasar modal,” kata Hasan. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
