Emiten Happy Hapsoro Bantah Terkait dengan Tersangka Kasus Pasar Modal

happy hapsoro
Pemilik PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), Hapsoro “Happy” Sukmonohadi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Emiten milik penguasaha Hapsoro “Happy” Sukmonohadi, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyampaikan klarifikasi untuk menanggapi informasi yang mengaitkan perseroan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal, yakni Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Dalam siaran pers BUVA yang dipublikasikan melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (5/2), manajemen perusahaan milik Happy Hapsoro ini menegaskan bahwa informasi yang menghubungkan BUVA dengan para tersangka tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

Manajemen menyatakan, BUVA tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan ESO, EL maupun MPAM. Perseroan juga menyayangkan beredarnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan investor dan masyarakat.

Bukit Uluwatu Villa menyampaikan, sejak Juni 2023 telah terjadi perubahan pengendali, yakni PT Nusantara Utama Investama menjadi pemegang saham pengendali baru dengan pemilik manfaat akhir (UBO) adalah Happy Hasoro. BUVA juga melakukan penyesuaian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut manajemen menyebutkan, sejak perubahan pengendali tersebut, BUVA tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Manajemen menyatakan tetap berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), termasuk komitmen terhadap keterbukaan informasi yang akurat. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top