BEI Aktif Publish UBO Emiten, Apa Sebenarnya Permintaan MSCI dari Market RI?

bei6
Ilustrasi – (Foto: Milva Sary)

Opini: Milva Sary
Penulis di RollingStock

RollingStock.ID – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam beberapa hari terakhir mulai aktif mempublikasikan data ultimate beneficial owner (UBO) emiten dan langkah ini mendapat sambutan positif dari investor domestik. Namun investor global justru menaruh perhatian yang lebih luas pada peningkatan transparansi kepemilikan, keandalan data free float dan kejelasan struktur investor di pasar.

Bagi investor global —termasuk yang tercermin dalam evaluasi MSCI— ketiga faktor tersebut sangat menentukan tingkat investability sebuah bursa saham. Mereka tidak hanya menilai kinerja emiten, melainkan juga menilai seberapa transparan struktur kepemilikan saham, seberapa akurat data free float dan seberapa jelas klasifikasi investor yang beredar di pasar.

Dalam diskursus domestik, transparansi sering dipahami sebagai keterbukaan mengenai pengendali perusahaan atau pun UBO pada emiten. Padahal dari perspektif investor global, struktur kepemilikan saham publik dan kualitas data kepemilikan menjadi faktor yang tidak kalah penting, karena berhubungan langsung dengan likuiditas riil. Dengan demikian, pemodal global menginginkan transparansi UBO pemegang saham institusi pada setiap emiten, bukan sekadar UBO emiten.

Kerangka regulasi di Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengatur transparansi pada tingkat korporasi. Ketentuan pasar modal mewajibkan pelaporan perubahan kepemilikan signifikan dan pengungkapan pihak pengendali dalam laporan tahunan maupun keterbukaan informasi kepada publik.

Pada level yang lebih luas, identifikasi pemilik manfaat korporasi juga sudah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Regulasi ini mewajibkan perusahaan mengidentifikasi dan melaporkan UBO, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa dalam konteks transparansi pengendalian perusahaan, regulasi Indonesia pun sudah tampak bergerak menuju standar internasional. Namun kebutuhan investor global berkembang lebih jauh, yaitu memperoleh visibilitas yang lebih baik terhadap kepemilikan saham publik dan struktur investor.

Untuk konteks inilah upaya publikasi UBO emiten yang dilakukan KSEI dan BEI bisa dilihat sebagai bagian dari fase awal dalam upaya memperkuat transparansi. Informasi tersebut membantu investor memahami struktur grup usaha dan pihak yang mengendalikan Perusahaan Terbuka, yang merupakan elemen penting dalam tata kelola.

Kendati demikian, transparansi di tingkat emiten merupakan salah satu bagian dari gambaran yang lebih besar. Investor global juga menaruh perhatian pada kualitas data kepemilikan saham publik, termasuk klasifikasi investor dan potensi keterkaitan antar-pemegang saham yang dapat mempengaruhi estimasi free float.

Free float dalam metodologi indeks global tidak hanya dihitung dari saham yang tidak dimiliki pengendali, tetapi dari saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara independen. Karena itu, keandalan data kepemilikan dan struktur investor menjadi faktor yang sangat penting dalam konteks ini.

Kondisi ini sering kali tidak terlihat secara langsung bagi investor ritel. Pergerakan harga saham atau perubahan bobot indeks dapat dipengaruhi penyesuaian estimasi free float atau persepsi likuiditas investor global, bukan semata-mata perubahan fundamental Perusahaan Tercatat.

Maka, langkah KSEI dan BEI dapat dipandang sebagai kemajuan positif dalam meningkatkan transparansi dan sebagai bagian dari proses yang lebih panjang untuk memperkuat kualitas data pasar secara keseluruhan. “Kami juga menegaskan komitmen kami untuk membangun pasar modal Indonesia berkelas dunia tidak hanya setara dalam hal nilai perdagangan dan kapitalisasi pasar, tetapi juga setara dalam transparansi dan tata kelola,” kata Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik.

jeffrey
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik – (Foto: Milva Sary/RollingStock)

Pada sisi lain, regulator dan Bursa juga telah menyiapkan kebijakan lanjutan yang berkaitan langsung dengan kualitas free float. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pun diketahui berencana untuk menerapkan ketentuan batas minimum free float sebesar 15 persen yang akan dilakukan secara bertahap dalam kurun tiga tahun ke depan sejak Maret 2026.

Kebijakan itu bertujuan untuk memperbesar porsi saham yang benar-benar beredar di publik dan meningkatkan kedalaman likuiditas pasar. Untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), ketentuan ini akan diberlakukan lebih awal. Menurut OJK emiten eksisting diberikan masa transisi alias kebijakan keluar (exit policy) melalui proses pengawasan terstruktur dan akuntabel.

Selain itu, OJK dan BEI juga berencana meningkatkan transparansi kepemilikan saham melalui perluasan keterbukaan informasi data pemegang saham. Jika selama ini informasi yang dipublikasikan umumnya terbatas pada pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, ke depan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen juga akan dipublikasikan melalui laman resmi BEI.

OJK menegaskan, praktik ini ditargetkan mulai berlaku pada akhir Februari 2026, dengan mekanisme pelaporan yang dilakukan secara bulanan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas struktur kepemilikan saham dan membantu investor memahami dinamika kepemilikan secara lebih terperinci.

Rangkaian kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat integritas pasar modal. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal —BEI, KSEI dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)— telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal.

Reformasi tersebut mencakup delapan rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam empat pilar utama, yaitu likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dan pendalaman pasar. Agenda ini ditujukan untuk menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar internasional dan meningkatkan daya tarik investasi.

Pada pilar likuiditas, peningkatan standar free float menjadi salah satu langkah utama untuk memperkuat kedalaman pasar. Untuk pilar transparansi, regulator menargetkan penguatan keterbukaan UBO dan peningkatan kualitas data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliabel.

Secara tata kelola dan enforcement, mencakup penguatan penegakan hukum, kelanjutan proses demutualisasi BEI, serta peningkatan standar tata kelola emiten. Sementara itu, pilar sinergi dan pendalaman pasar diarahkan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Bagi investor, rangkaian langkah ini penting dilihat secara menyeluruh. Publikasi UBO emiten, rencana transparansi pemegang saham di atas 1 persen, peningkatan standar free float, serta reformasi integritas pasar menunjukkan arah kebijakan yang berfokus pada peningkatan kualitas data dan transparansi pasar.

Pada akhirnya, perhatian MSCI dan investor global tidak hanya tertuju pada satu kebijakan tertentu, melainkan pada konsistensi perbaikan dalam transparansi kepemilikan, keandalan data free float dan kejelasan struktur investor. Tentunya, sejumlah faktor tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan dan menentukan eksistensi pasar modal Indonesia dalam peta investasi global. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top