Gocek Regulasi, OJK Beri Sanksi ke Eks Direksi Multi Makmur Lemindo (PIPA)

pipa
Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna (paling kanan) bersama jajaran pengurus PT Multi Makmur Lemindo Tbk saat seremoni pencatatan perdana saham PIPA di BEI. – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), direksi perseroan dan auditor, setelah dalam pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterbitkan akhir pekan ini (7/2), sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026, usai OJK menilai terdapat kesalahan material dalam pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Ismail menyampaikan, PIPA dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dalam laporan keuangan yang tidak didukung bukti transaksi secara memadai, sehingga melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten dan standar akuntansi yang berlaku.

Empat anggota Direksi PIPA periode 2023, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra dan Airlangga, dijatuhi sanksi denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Karena, mereka bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut sesuai ketentuan tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.

Selain denda, Junaedi yang saat itu menjabat Direktur Utama PIPA (Periode 2023) dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun, karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan PIPA.

Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor Agung Dwi Pramono yang melakukan audit laporan keuangan tahunan 2023 PIPA. OJK pun membekukan Surat Tanda Terdaftar auditor tersebut selama dua tahun, lantaran tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit, termasuk ketentuan terkait bukti audit, dokumentasi audit, respons terhadap risiko dan komunikasi temuan audit.

Lebih lanjut Ismail menyebutkan, OJK menyatakan sanksi ini dijatuhkan setelah pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, peraturan penyajian laporan keuangan emiten, serta standar audit yang berlaku dalam proses penyusunan dan pemeriksaan laporan keuangan PIPA. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top