OJK Catat Denda Penegakan Hukum Pasar Modal Rp542,49 Miliar di 2022-2026

ojk
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eddy Manindo Harahap menyampaikan, sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026 OJK telah mengenakan total denda administratif sebesar Rp542,49 miliar.

“Rekam jejak sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari 2022 sampai per Januari 2026, yang pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” kata Eddy di Gedung BEI Jakarta, Senin (9/2).

Eddy menjelaskan, dari total tersebut nilai denda sebesar Rp382,58 miliar dikenakan antara lain karena keterlambatan dan sebesar Rp382,58 miliar itu sebesar Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya berupa pembekuan izin sebanyak sembilan kasus, pencabutan izin sebanyak 28 kasus dan penerbitan 119 perintah tertulis. Dalam penegakan hukum pidana, kata dia, OJK telah menyelesaikan lima kasus pidana.

Sementara itu, terdapat 42 dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham.

Dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara telah memasuki tahap penyidikan dan satu perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top