
RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mempercepat serangkaian langkah kebijakan untuk merespons permitaan MSCI Inc terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan tingkat free float di pasar modal Indonesia.
Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam materi pemaparan yang disampaikan di Jakarta, Senin (9/2), sejumlah proposal solusi sudah diajukan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, yang sebagian telah memasuki tahap pembahasan lanjutan serta konsultasi publik pada awal Februari 2026.
Dia menyampaikan, fokus utama yang menjadi perhatian MSCI mengenai kebutuhan terhadap informasi struktur pemegang saham yang lebih granular dan andal, serta transparansi atas pemegang saham terkonsentrasi. Untuk menjawab hal tersebut, OJK dan SRO menyusun beberapa langkah perbaikan yang ditargetkan mulai berlaku bertahap pada 2026.
Salah satu langkah yang disiapkan terkait dengan kewajiban pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, dengan target implementasi pada Februari 2026. Kebijakan ini tidak menggantikan ketentuan yang sudah ada mengenai keterbukaan kepemilikan di atas 5 persen, melainkan menambah lapisan transparansi.
Data kepemilikan tersebut direncanakan dipublikasikan melalui laman resmi BEI agar dapat diakses pelaku publik. Selain itu, BEI dan OJK juga mengusulkan peningkatan granularitas klasifikasi investor. Jika sebelumnya terdapat sembilan kategori investor, klasifikasi ini diperluas menjadi 28 kategori dengan target penerapan pada akhir Maret 2026.
Pada sisi lain, OJK mengusulkan peningkatan ketentuan minimum free float untuk Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap. Kebijakan baru juga mengubah dasar penentuan free float dari sebelumnya berbasis nilai ekuitas menjadi berbasis kapitalisasi pasar.
Dalam usulan tersebut, perusahaan dengan kapitalisasi pasar hingga Rp5 triliun diwajibkan memiliki free float minimum 25 persen, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun hingga Rp50 triliun sebesar 20 persen dan perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun sebesar 15 persen.

Ketentuan lain yang diusulkan adalah perhitungan free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham sebelum IPO. Perusahaan yang baru tercatat juga diwajibkan mempertahankan minimum free float sesuai ketentuan, setidaknya selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.
Jeffrey menyebutkan, proses penyusunan kebijakan tersebut telah memasuki tahap tindak lanjut intensif. Tim akselerasi pemenuhan perhatian MSCI telah dibentuk dengan melibatkan OJK, BEI dan KSEI sebagai titik koordinasi dan komunikasi dengan MSCI. Proposal terkait granularitas tipe investor juga sudah disampaikan kepada MSCI dan pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2026.
Dalam kerangka Regulatory Making Review, paparan draft Peraturan I-A telah dilakukan pada 5-6 Februari 2026. Rancangan peraturan tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi BEI, dengan periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4-19 Februari 2026.
BEI juga sudah menggelar kegiatan dengar pendapat pada 5 Februari 2026 yang dihadiri perwakilan berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Indonesia Corporate Secretary Association, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi.
Guna mendukung proses penyesuaian kebijakan, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya Perusahaan Tercatat,, dalam upaya memastikan implementasi aturan bisa berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Jeffrey menambahkan, rangkaian langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas dan kualitas pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan investor global terhadap struktur dan tata kelola pasar. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dan SRO dalam menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
