
RollingStock.ID – Pemerintah akhirnya mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), sehingga emiten yang sebesar 92,54 persen sahamnya dimiliki Allied Hill Limited ini harus berhenti memanfaatkan tanaman hutan di areal yang sebelumnya dieksploitasi.
Manajemen INRU dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Februari 2026 mengatakan bahwa pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 pada 26 Januari 2026. Pemerintah mengirimkan salinan keputusan itu melalui PT Pos Indonesia.
Keputusan pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya izin PBPH INRU, yang sebelumnya berasal dari hak pengusahaan hutan tanaman industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan pada 1993 dan terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di 2020.
Lebih lanjut manajemen INRU menyatakan, keputusan itu antara lain mengatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di areal PBPH, penyelesaian kewajiban kepada pemerintah dan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan.
Perseroan juga mengaku, pihaknya sudah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH dan sedang melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial, serta kewajiban lain pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. INRU juga melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan evaluasi manajerial terhadap implikasi hukum, operasional dan keuangan.
Manajemen menegaskan, penghentian kegiatan pemanfaatan hutan berdampak pada kegiatan operasional di areal PBPH, namun perusahaan tetap melaksanakan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas dan aktivitas operasional esensial untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan.
Terkait kondisi keuangan, saat ini INRU melakukan evaluasi terhadap potensi dampak keuangan yang mungkin timbul. Dampak ini akan dikelola melalui langkah pengendalian biaya, pengelolaan likuiditas dan optimalisasi aset, sedangkan laporan keuangan perseroan tetap disusun dengan menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Manajemen menambahkan, penghentian kegiatan operasional PBPH akan berdampak terhadap kontraktor dan pihak-pihak yang memiliki hubungan usaha dengan INRU. Selain itu, perseroan melakukan penataan organisasi dan mengelola sumber daya manusia secara selektif. (*)
Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary
