Manajemen Genjot Rencana Akuisisi, Jumlah Investor GPSO Melonjak per Januari

gpso
PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) melaporkan jumlah pemegang saham meningkat menjadi 4.921 pihak hingga akhir Januari 2026, naik dari 4.506 pihak pada bulan sebelumnya, seiring langkah perseroan mempercepat rencana akuisisi dan konsolidasi aset.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang Efek, total saham GPSO per akhir Januari 2026 sebanyak 666,74 juta lembar. Dari jumlah ini, 340,37 juta saham atau 51,05 persen dimiliki publik dan dikategorikan sebagai free float. Sementara itu, pemegang saham pengendali, PT PIMSF Pulogadung memiliki 48,95 persen. Adapun penerima manfaat akhir (UBO) GPSO adalah Kurniawan Eddy Tjokro.

Dalam keterangannya yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (12/2), PIMSF Pulogadung yang merupakan bagian dari Tjokro Group, resmi mengambil alih GPSO pada akhir 2025. Saat ini perseroan mempersiapkan konsolidasi aset strategis grup untuk memperkuat posisi GPSO sebagai induk usaha di bidang manufaktur komponen dan pengelolaan properti bangunan.

Sebelumnya, GPSO menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement untuk mengakuisisi sejumlah aset senilai Rp700 miliar dari entitas terafiliasi, yakni PT Morita Tjokro Gearindo dan PT Jaya Indah Casting. Aset yang akan diambil alih meliputi 75 persen saham PT Pulogadung Tempajaya, 70 persen saham PT Tjokro Bersaudara Komponenindo, 70 persen saham PT Jakarta Marten Logamindo, serta aset tanah dan bangunan di Kawasan Industri Jababeka I dan Kawasan EJIP Bekasi.

Manajemen GPSO menyampaikan, perseroan sedang mengkaji berbagai alternatif pendanaan untuk mendukung transaksi tersebut, termasuk melalui skema share swap dalam Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue) maupun penggunaan instrumen utang.

Lebih lanjut manajemen menegaskan, seluruh aksi korporasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk melalui penilaian kewajaran transaksi oleh Kantor Jasa Penilai Publik independen. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top