Satu Dekade di “Peti Es”, Dua Pjs OJK Keluarkan Taji di Kasus Goreng Saham IMPC

ojk3
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Perkara perdagangan saham yang berlangsung hampir satu dekade silam akhirnya bermuara pada penetapan sanksi administratif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp5,7 miliar kepada tiga pihak terkait aksi manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) di periode Januari-April 2016.

Pengumuman pengenaan sanksi tersebut disampaikan Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi yang didampingi Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2).

Dalam hasil pemeriksaannya, kata Hasan, OJK menyimpulkan adanya praktik perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar maupun pembentukan harga saham IMPC di BEI. Transaksi ini dinilai tidak berlandaskan pada interaksi autentik antara permintaan beli dan penawaran jual Efek, serta bertujuan mempengaruhi investor untuk melakukan transaksi atas saham IMPC.

Lebih lanjut Hasan mengungkapkan, perkara ini melibatkan dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana, serta dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT. Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee atau investor yang sejak awal dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian transaksi.

“Kasus yang menyangkut PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Yang pertama dilakukan dua kelompok pelaku, yakni korporasi atas nama PT Dana Mitra Kencana, dan juga perorangan, tercatat atas nama Saudari MLN dan Saudari UPT. Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee,” papar Hasan.

Dia menjelaskan, pada kelompok korporasi sedikitnya terdapat 17 rekening Efek yang sepenuhnya berada dalam kendali satu entitas, sedangkan pada kelompok perorangan ditemukan 12 rekening Efek yang dikendalikan dua individu tersebut. Pada kelompok perorangan teridentifikasi penggunaan skema yang mereka sebut “Patungan Saham”, dengan pola penyediaan dana untuk transaksi pembelian yang kemudian hasil penjualannya kembali ke pihak pengendali melalui sejumlah rekening yang dikontrol.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, kata Hasan, OJK menemukan terdapat pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UUU Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU P2SK. Total sanksi administratif yang dijatuhkan kepada seluruh pelaku mencapai Rp5,7 miliar. Sanksi administratif kepada PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar. Selain itu, MLN dan UPT masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar.

Secara agregat, menurut Hasan, nilai transaksi yang menjadi objek pemeriksaan mendekati Rp93 miliar. Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas dan kredibilitas industri pasar modal nasional, serta memastikan penegakan ketentuan berjalan konsisten dan proporsional sesuai kerangka hukum yang berlaku. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top