
RollingStock.ID – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan bahwa OJK menargetkan penambahan sekitar 10-15 persen emiten di tahun pertama implementasi ketentuan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Menurut Hasan, dengan penambahan tersebut maka total emiten yang memenuhi ketentuan batas minimum free float 15 persen bisa mencapai kisaran 70-75 persen total Perusahaan Tercatat, dari posisi saat ini yang berada di sebesar 60-an persen dari total emiten saham yang berada di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Jadi dari existing plus tambahan itu nanti, kita akan melihat kemungkinan ada sekitar 70-75 persen emiten yang sudah (memenuhi batas minimum free float 15 persen). Di akhir tahun pertama, kami harapkan sudah mencapai angka minimum 15 persen dan bertahap sampai tahun ketiga nanti,” kata Hasan dalam acara Market Outlook 2026 yang digelar CNBC Indonesia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/3).
Hasan menyatakan, saat ini sudah terdapat 60 persen dari total emiten di BEI yang sudah memenuhi batas minimum free float 15 persen. Jadi ada peningkatan yang kami harapkan sekitar 10-15 persen bertambah,” tegas Hasan.
Dia menjelaskan, mekanisme teknis peningkatan free float dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen menuju 15 persen, termasuk strategi pentahapan dan exit policy, akan diatur dalam perubahan Peraturan I-A yang tengah diproses BEI. Proses tersebut sudah melalui tahapan meaningful participation dengan melibatkan masukan dan saran publi dan saat ini masih dalam pembahasan internal BEI sebelum diajukan kepada OJK untuk difinalisasi.
Lebih lanjut Hasan menegaskan, OJK akan menyegerakan finalisasi aturan tersebut dan mendorong penerbitan Peraturan I-A yang baru. Secara prinsip, regulator dan pemangku kepentingan pasar sepakat untuk meningkatkan besaran free float minimum menjadi 15 persen secara bertahap dengan memperhatikan kapasitas dan daya serap pasar.
Dalam implementasinya, OJK berencana menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia dari sisi emiten, serta komunitas investor dan Perusahaan Efek untuk mengukur kesiapan pasar. Pengukuran ini dilakukan sejak awal guna memastikan peningkatan free float tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap market.
Hasan mengungkapkan akan terdapat milestone atau target pencapaian pada tahun pertama, kedua dan ketiga. Pada tahun pertama, OJK memperkirakan secara total jumlah emiten yang dapat didorong memenuhi batas minimum 15 persen bisa mencapai sekitar 75 persen dari seluruh Perusahaan Tercatat. Sementara itu, dengan mempertimbangkan kondisi existing dan tambahan emiten yang akan menyesuaikan, pada akhir tahun pertama diharapkan sekitar 70-75 persen emiten telah memenuhi ketentuan tersebut.
Dia menegaskan, jika dalam ketentuan ditetapkan batas waktu maksimal tiga tahun, maka akan tetap dilakukan evaluasi melalui exit policy. Emiten yang secara umum tidak memungkinkan untuk memenuhi ketentuan dapat memilih opsi keluar sesuai peraturan yang berlaku dan akan difasilitasi. Sebaliknya, bagi emiten yang telah menunjukkan upaya terbaik namun masih memerlukan waktu tambahan, OJK akan melakukan evaluasi secara case by case. (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
