
RollingStock.ID – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) menjaminkan aset hingga sebesar Rp5,64 triliun guna mendukung fasilitas pinjaman sindikasi Rp4,7 triliun yang diraih bersama induk usahanya, PT Plaza Indonesia Investama (PII).
Berdasarkan keterbukaan informasi PLIN yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (26/5), transaksi tersebut sebagai bagian dari pembiayaan kembali (refinancing) seluruh fasilitas pinjaman sindikasi existing yang sebelumnya diterima kedua entitas.
Fasilitas pinjaman sindikasi memiliki jumlah pokok keseluruhan Rp4,7 triliun, terdiri atas Fasilitas A sebesar Rp3,7 triliun, Fasilitas B senilai Rp500 miliar dan Fasilitas C Rp500 miliar. Ketiga fasilitas ini bersifat saling dipertukarkan, sehingga penarikan pada satu fasilitas akan mengurangi plafon fasilitas lainnya.
Manajemen PLIN menyampaikan, pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 60 bulan dengan suku bunga berupa margin 1,75 persen per tahun yang dapat disesuaikan berdasarkan penyesuaian margin keberlanjutan, ditambah tingkat bunga acuan Compounded IndONIA 30 hari.
Pada transaksi tersebut, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA bertindak sebagai penerima mandat pengatur utama dan pengelola pembukuan. Sementara itu, BNGA juga berperan sebagai agen dan agen jaminan.
Adapun jaminan yang disiapkan PLIN meliputi hak tanggungan atas empat bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan lima bidang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Apartemen Keraton Plaza Indonesia. Perseroan juga menjaminkan hak fidusia atas penerimaan atau klaim Asuransi, serta gadai atas rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).
Lebih lanjut manajemen PLIN menyebutkan, total nilai penjaminan mencapai Rp5,64 triliun atau setara 49,56 persen dari total ekuitas PLIN sebesar Rp11,38 triliun per 31 Desember 2025. Nilai tersebut memenuhi kategori transaksi material, karena melebihi 20 persen, namun masih di bawah 50 persen ekuitas perseroan.
Manajemen juga menjelaskan, transaksi penjaminan aset atas pinjaman yang diperoleh PII merupakan transaksi afiliasi. Tetapi berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PLIN hanya wajib memenuhi ketentuan transaksi material karena nilainya berada di bawah batas 50 persen ekuitas.
Dana hasil pinjaman sindikasi akan digunakan antara lain untuk membiayai kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi existing yang sebelumnya diterima PLIN dan PII berdasarkan perjanjian pinjaman sindikasi 2023.
Manajemen PLIN mengungkapkan, jika PII gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga maupun pokok pinjaman berdasarkan perjanjian sindikasi 2026, maka aset PLIN yang dijaminkan dapat dieksekusi BNGA selaku agen jaminan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha dan operasional PLIN. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
