Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Caplok 61,85% Saham VISI Senilai Rp178,75 Miliar

nagita
UBO PT Harmoni Semesta Investama, Nagita Slavina Mariana Tengker – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Perusahaan milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, PT Harmoni Semesta Investama resmi mengambil alih 61,85 persen saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) dari David Dwiputra seharga Rp178,75 miliar.

Berdasarkan pengumuman pengambilalihan Perusahaan Terbuka tertanggal 10 Juni 2026, transaksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman negosiasi rencana pengambilalihan VISI yang telah disampaikan pada 11 Februari 2026 sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf (a) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018.

Manajemen PT Harmoni Semesta Investama selaku pembeli sudah menuntaskan pengambilalihan atas 1.901.580.000 saham VISI milik David Dwiputra selaku penjual. Saham-saham tersebut dibeli seharga Rp94 per lembar, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp178,75 miliar.

Seperti diketahui, sebesar 51 Persen saham PT Harmoni Semesta Investama dimiliki Nagita Slavina Mariana Tengker, sedangkan 49 persen dimiliki suaminya, yakni Raffi Farid Ahmad. Pada perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas holding ini, Raffi Ahmad menjabat sebagai komisaris dan Nagita Slavina sebagai direktur.

Nagita Slavina juga sebagai pemilik manfaat akhir (UBO) PT Harmoni Semesta Investama. Pengambilalihan saham VISI merupakan bagian dari strategi investasi dan pengembangan usaha maupun ekspansi bisnis PT Harmoni Semesta Investama sebagai pengendali baru di VISI.

Melalui akuisisi tersebut, PT Harmoni Semesta Investama berharap bisa meningkatkan akses terhadap metode pendanaan alternatif, menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi VISI dan para pemegang saham.

Sebagai pengendali baru VISI, maka PT Harmoni Semesta Investama akan melaksanakan penawaran tender wajib (MTO) kepada pemegang saham publik VISI. Pelaksanaan tender offer wajib ini akan diumumkan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top