LTLS Rebut Kembali 5 Aset Lewat Penetapan Pengadilan, Dua Aset Tetap Disita

ltls
PT Lautan Luas Tbk (LTLS) – (Foto: RollingStock)

RollingStock.ID – PT Lautan Luas Tbk (LTLS) memperoleh hasil positif dalam upaya hukum terkait penyitaan aset, karena pada Penetapan Pengadilan yang dibacakan 2 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan perseroan dengan memutuskan lima dari tujuh aset dikembalikan kepada LTLS.

Berdasarkan surat LTLS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 3 Juli 2026, dua aset lainnya milik perseroan tetap disita dan diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran pidana denda dan uang pengganti dalam perkara hukum yang melibatkan pihak lain.

Manajemen LTLS menyatakan, pihaknya akan terus melaporkan perkembangan pelaksanaan Penetapan Pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga hari ini, perseroan berpendapat bahwa putusan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha LTLS.

Perkembangan tersebut merupakan tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang sebelumnya diungkapkan LTLS kepada publik. Sengketa atas aset LTLS bermula ketika tujuh aset perseroan menjadi objek putusan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Manajemen LTLS pun menegaskan bahwa perseroan bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut dan tidak pernah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 November 2025 menuntut agar aset LTLS dikembalikan kepada perseroan.

Kemudian, majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut melalui putusan yang dibacakan pada 16 Desember 2025 dengan menetapkan tujuh aset LTLS dikembalikan kepada perseroan. Sayangnya, putusan tersebut berubah pada tingkat banding.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI yang dibacakan pada 11 Maret 2026, tujuh aset LTLS yang terdiri atas enam properti investasi dan satu aset tetap dinyatakan disita, serta diperhitungkan untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Pada putusan itu, Jimmy Masrin disebut sebagai salah satu pemilik manfaat akhir (UBO) LTLS maupun PT Petro Energy. Manajemen LTLS mengungkapkan, putusan banding tersebut memuat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim yang berpendapat bahwa aset perseroan seharusnya tetap dikembalikan sebagaimana putusan di tingkat pertama.

Menindaklanjuti putusan banding tersebut, LTLS melalui kuasa hukumnya pada 17 April 2026 mengajukan Permohonan Keberatan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Perseroan menyatakan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk melindungi hak kepemilikannya atas aset yang terdampak putusan banding.

Adapun pada Penetapan Pengadilan yang dibacakan 2 Juli 2026, majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan LTLS. Dari tujuh aset yang menjadi objek permohonan, sebanyak lima aset yang terdiri atas empat properti investasi dan satu aset tetap dinyatakan dikembalikan kepada perseroan.

Sementara itu, dua aset lainnya yang berupa properti investasi tetap berada dalam status sita dan diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran pidana denda serta uang pengganti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, manajemen LTLS menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah sebelum terjadinya tindak pidana, dibeli menggunakan dana perseroan, tidak berasal dari dana fasilitas KMKE LPEI dan tidak digunakan dalam tindak pidana yang menjadi objek perkara. Maka, manajemen perseroan pun berpendapat bahwa aset itu seharusnya tidak menjadi objek perampasan. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top