KMTR Jamin Fasilitas Kredit Sindikasi USD200 Juta untuk Anak Usaha

kmtr
PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) memberikan penanggungan perusahaan bersama (Joint Corporate Guarantee) dalam rangka mendukung fasilitas kredit sindikasi sebesar USD200 juta yang diperoleh sejumlah entitas anak perseroan.

Mengutip dari surat KMTR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 14 Juli 2026, transaksi ini tersebut merupakan transaksi material yang mendapat pengecualian sesuai dengan ketentuan OJK dan telah efektif dilakukan pada 13 Juli 2026.

Joint Corporate Guarantee diberikan KMTR bersama 13 perusahaan terkendali, yakni PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama dan PT Bintang Agung Persada.

Menurut manajemen KMTR, penjaminan itu diberikan untuk mendukung fasilitas utang kepada perbankan berbentuk kredit sindikasi yang diterima sejumlah anak perusahaan sebagai debitur. Fasilitas itu dituangkan dalam USD200.000.000 Facility Agreement dengan nilai komitmen sebesar USD200 juta.

Adapun para kreditur dalam penyaluran kredit sindikasi tersebut terdiri atas PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank DBS Indonesia dan Cooperatieve Rabobank UA, Singapore Branch.

Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan persyaratan yang diwajibkan para kreditur, agar fasilitas kredit sindikasi tersebut dapat diberikan kepada sejumlah anak perusahaan KMTR. Manajemen perseroan menyebutkan, dana pinjaman akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan pembelian bahan baku (raw materials).

Manajemen menegaskan, pemberian jaminan kepada bank termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan mengaku telah menelaah atas dampak transaksi dan menyimpulkan bahwa pemberian Joint Corporate Guarantee tidak menimbulkan dampak material. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top