DSSA Pastikan Bali Media tak Lagi Miliki Utang Konversi Usai Transaksi Afiliasi

dssa
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memastikan bahwa PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) tidak lagi memiliki utang konversi (convertible debt), setelah efektifnya transaksi afiliasi.

Mengutip isi surat DSSA kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 22 Juli 2026, manajemen perseroan juga menegaskan bahwa tidak lagi memiliki investasi dalam instrumen utang konversi BMT. Penegasan ini sebagai tanggapan DSSA atas permintaan penjelasan dari BEI terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.

Manajemen DSSA menyebutkan, setelah transaksi afiliasi efektif, BMT telah menjadi entitas anak perseroan dengan kepemilikan lebih dari 99 persen. Sejalan dengan perubahan status ini dan untuk memberikan keleluasaan kepada BMT dalam menjalankan kegiatan usaha, DSSA memutuskan untuk menyelesaikan investasi pada instrumen utang konversi pada 6 Juli 2026.

“Dengan telah diselesaikannya investasi dalam utang konversi tersebut, perseroan tidak memiliki investasi dalam utang konversi dan BMT tidak memiliki utang konversi,” demikian disampaikan manajemen DSSA kepada BEI.

Penjelasan tersebut merupakan jawaban atas permintaan BEI yang menginginkan agar DSSA mengungkapkan status akhir investasi pada instrumen utang konversi, setelah transaksi afiliasi efektif, termasuk apakah investasi tersebut tetap dipertahankan, dikonversi menjadi saham, diselesaikan secara tunai atau dilakukan tindakan lainnya.

Lebih lanjut manajemen DSSA menegaskan, penyelesaian investasi utang konversi tersebut tidak memberikan dampak terhadap laporan keuangan konsolidasian perseroan. “Seluruh entitas yang terlibat berada dalam ruang lingkup konsolidasi. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan atas perlakuan akuntansi maupun akun-akun laporan keuangan konsolidasian Perseroan,” tulis manajemen DSSA.

Selain menerangkan status utang konversi, manajemen juga mengungkapkan bahwa seluruh dana hasil peningkatan modal BMT sebesar Rp8,54 triliun sudah digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, kapasitas pendanaan dan fleksibilitas kemampuan finansial BMT. Perseroan memastikan tidak terdapat dana yang dialokasikan kepada entitas anak, entitas asosiasi maupun pihak lain.

Dalam surat yang sama, DSSA juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan nilai saham BMT yang digunakan dalam dua transaksi. Perseroan menyebutkan, harga Rp357 per saham merupakan harga wajar yang digunakan dalam transaksi jual beli saham BMT.

Sementara itu, harga Rp1.000 per saham merupakan nilai nominal (par value) saham BMT sesuai Anggaran Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan peningkatan modal setelah DSSA memiliki lebih dari 99 persen saham BMT dan mengonsolidasikannya ke dalam laporan keuangan. Dengan demikian, tegas manajemen DSSA, kedua transaksi tersebut merupakan transaksi yang berbeda dan terpisah. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top