
RollingStock.ID – Sebanyak 26 gubernur secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga batas akhir pengumuman, Rabu (24/12/2025) malam atau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berdasarkan pengumuman yang masuk ke Pusat, kenaikan UMP 2026 berada pada rentang 2,72 persen hingga 7,8 persen. Kenaikan tertinggi ada di Sumatera Utara yang mencapai 7,8 persen menjadi Rp3.228.971, disusul Riau 7,74 persen menjadi Rp3.780.496, Jambi 7,32 persen menjadi Rp3.471.497, Jawa Tengah 7,28 persen menjadi Rp2.327.386, dan Sulawesi Selatan 7,2 peren menjadi Rp3.921.088.
Sementara itu, kenaikan terendah terjadi di NTB yang hanya 2,72 persen menjadi Rp2.673.861.
DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen atau tetap menjadi UMP tertinggi secara nominal. Provinsi dengan UMP di atas Rp4 juta antara lain Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000, Papua Rp4.436.283, Sulawesi Utara Rp4.002.630 dan Sumatera Selatan Rp3.942.963 yang mendekati level tersebut.
PP 49/2025 mengubah formula kenaikan upah dengan menaikkan rentang indeks alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9. Formula tetap mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga membuka ruang kenaikan lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain UMP dan UMSP, aturan ini juga memberi kewenangan gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pada sisi lain, data Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects Desember 2025 menunjukkan rata-rata upah riil Indonesia terkontraksi 1,1 persen per tahun di periode 2018–2024. Penurunan terdalam dialami pekerja berkeahlian tinggi sebesar 2,3 persen per tahun, diikuti pekerja berkeahlian menengah 1,1 persen, sedangkan pekerja berkeahlian rendah mencatat kenaikan tipis 0,3 persen.
Bank Dunia mencatat penciptaan lapangan kerja periode Agustus 2024–Agustus 2025 didominasi sektor bernilai tambah rendah. Sektor pertanian menyerap sekitar 490.000 tenaga kerja, diikuti akomodasi dan makanan-minuman sebanyak 420.000 orang, dengan rata-rata upah Rp2,55 juta per bulan atau di bawah rata-rata nasional Rp3,33 juta.
Kondisi ini terjadi bersamaan dengan penurunan porsi pekerjaan berkeahlian menengah dari 71,1 persen pada 2018 menjadi 68,3 persen pada 2024, berdasarkan data olahan Badan Pusat Statistik (BPS). Hingga Rabu (24/12) malam, sebanyak 12 provinsi belum mengumumkan UMP 2026 secara resmi. (Satya B Darmawan)
