
RollingStock.ID– PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan Bursa pada Kamis, 29 Januari 2026. Tindakan tersebut dilakukan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pembekuan sementara perdagangan ini dilakukan menyusul penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen. BEI menyatakan perdagangan akan kembali dilanjutkan pada pukul 09.56.01 waktu JATS tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan.
BEI menegaskan bahwa langkah trading halt ini merupakan upaya untuk menjaga agar perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar dan efisien. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Selain itu, pelaksanaan pembekuan sementara perdagangan juga mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang mengatur mekanisme penghentian sementara perdagangan dalam kondisi tertentu.
Informasi lebih lanjut terkait peraturan dan keputusan tersebut dapat diakses melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia di www.idx.co.id pada menu Peraturan BEI dan Keputusan Direksi. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
