
RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti secara spesifik aspek legalitas aset, potensi kewajiban hukum hingga risiko penyitaan dalam proyek rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta milik Lippo Group yang dikembangkan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).
Berdasarkan surat resmi LPCK kepada BEI tertanggal 20 Januari 2026, emiten properti dibawah kendali PT Kemuning Satiatama ini menegaskan dukungan perseroan terhadap program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penegasan tersebut merupakan respons LPCK terhadap pertanyaan BEI mengenai status hukum kepemilikan dan penguasaan aset yang akan dijadikan rumah subsidi. Manajemen perseroan menekankan, sejauh ini pihaknya sedang melakukan pengkajian atas rencana Kementerian PKP dan memastikan bahwa penyediaan atau kerjasama berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut LPCK mengungkapkan, rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta sejalan dengan kerangka kebijakan dan program pemerintah, yang pelaksanaannya akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme perizinan yang berlaku.
“Sepanjang pengetahuan perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut.,” demikian disampaikan perseroan dalam surat resminya yang ditandatangani Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian sembari menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah dan/atau sedang menjadi barang bukti maupun objek sitaan. (*)
Penulis: Satya Darmawan
Editor: Milva Sary
