
RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sejumlah emiten berpotensi untuk didepak dari pasar modal alias delisting, karena emiten-emiten tersebut sudah mengalami penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham selama lebih dari enam bulan.
Berdasarkan pengumuman BEI perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat yang diterbitkan di Jakarta, Selasa 30 Desember 2025, saat ini terdapat 70 emiten yang akan diusir dari Bursa, lantaran melanggar Ketentuan III.5.3. Peraturan Nomor I-N.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila Perusahaan Tercatat sudah mengalami suspensi Efek selama enam bulan berturut-turut, maka Ketentuan III.5.3.1. Peraturan Nomor I-N: Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan delisting melalui Pengumuman Bursa.
Di antara emiten yang berpotensi mengalami delisting tersebut terdapat sejumlah perusahaan BUMN maupun anak usaha dari emiten BUMN, entitas Djarum Group, emiten yang terafiliasi dengan Emtek Group hingga emiten di bawah kendali PT Plaza Indonesia Investama.
Emiten dalam kategori BUMN yang berpotensi didepak oleh BEI adalah WSKT, WIKA, SMCB, INAF dan PPRO. Selain itu, emiten milik mantan Direktur Utama WIKA Tumiyana, yakni WMPP juga berpeluang diusir dari Bursa, karena belum malunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan Tahun Buku 2024.
Selanjutnya, SUPR yang merupakan bagian dari Djarum Group juga berpotensi menerima sanksi delisting, begitu pula dengan RSGK yang saat ini menjadi bagian dari Emtek Group melalui SAME. Potensi delisting juga membayangi PLIN yang saat ini dikendalikan oleh PT Plaza Indonesia Investama dengan kepemilikan 96,61 persen.
Hingga 30 Desember 2025, setidaknya 10 emiten yang paling lama terperangkap sanksi suspensi, yaitu PLAS mengalami suspensi selama 85 bulan, GOLL selama 84 bulan atau tujuh tahun, KBRI selama 81 bulan, TRIL (81 bulan), LCGP (81 bulan), BTEL (80 bulan), SUGI (79 bulan), TRIO (78 bulan), TRAM (72 bulan), SMRU (72 bulan). (Satya Darmawan)
