
RollingStock.ID – Proses penawaran tender wajib (MTO) atas saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) hingga saat ini masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga jadwal pelaksanaan tender offer belum dapat diungkapkan kepada para pemegang saham publik.
Progres rencana MTO olehh PT Jinlong Resources Investment (PT JRI) atas saham FITT tersebut disampaikan dalam keterangan resmi perseroan yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/1).
Manajemen FITT menyampaikan, Jinlong Resources selaku pengendali baru sudah menyampaikan surat dan konsep MTO kepada OJK pada 17 Desember 2025, namun pengumuman resmi penawaran tender wajib baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan OJK.
“Perseroan belum dapat menetapkan timeline perubahan skema bisnis, mengingat proses kajian dan evaluasi masih berlangsung,” demikian disampaikan manajemen FITT.
Saat ini PT JRI merupakan pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 1.032.397.500 saham (79,16%) atau jauh lebih tinggi dibandingkan rencana awal pengambilalihan yang diumumkan pada 15 Desember 2025 sebesar 48,07 persen. Kepemilikan hingga 79,16 persen tersebut seiring dengan adanya pemegang saham lain yang menjual saham kepada PT JRI melalui transaksi negosiasi.
Manajemen menjelaskan, ada transaksi di pasar negosiasi sebanyak 101.790.000 saham atau setara 7,804 persen, namun FITT tidak mengetahui pihak yang bertindak sebagai penjual. Transaksi ini dinilai tidak mengakibatkan perubahan pengendalian dan tidak menimbulkan kewajiban tender wajib tambahan.
FITT menegaskan, transaksi di pasar negosiasi dan proses MTO tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun strategi bisnis perseroan dalam jangka pendek. Hingga saat ini, pengendali baru masih berada pada tahap kajian awal terkait kemungkinan perubahan strategi dan model bisnis.
“Sampai dengan saat ini, kemungkinan injeksi aset masih dalam tahap kajian dan dan belum terdapat keputusan. Dalam pelaksanaannya, apabila akan dilakukan injeksi aset, akan mempertimbangkan dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut manajemen FITT. (*)
Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary
