
RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM).
Berdasarkan pengumuman Bursa yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, pencabutan sanksi tersebut menandakan bahwa mulai Sesi I perdagangan 12 Januari 2026, kedua saham tersebut dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Aji menyampaikan, pembukaan kembali perdagangan saham PPGL merujuk pada Pengumuman Bursa tertanggal 8 Januari 2026 terkait pemberian sanksi suspensi terhadap saham logistik ini. Sementara itu, dibukanya kembali perdagangan BBRM mengacu pada Pengumuman Bursa tertanggal 2 Januari 2026.
Pada sisi lain, saat ini BEI sedang memantau secara ketat pergerakan harga saham PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) dan PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA), karena kedua saham ini mengalami peningkatan harga yang tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA).
Namun demikian, jelas Aji, pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BSIM dan SOFA, BEI menyatakan sedang mencermati perkembangan pola transaksi kedua saham tersebut.
BEI mengimbau agar investor memperhatikan jawaban BSIM dan SOFA atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi kedua perusahaan tersebut dan melakukan kajian kembali kembali rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS. (*)
Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary
