
RollingStock.ID – PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan bahwa salah satu pihak kreditur melayangkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan manajemen BKSL dalam surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 19 Januari 2026. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 12 Januari 2026.
Pada laporan tersebut, BKSL menyebutkan bahwa pihak yang mengajukan permohonan adalah Eddon Pratama Wijayaputra. Manajemen Sentul City menyatakan, permohonan pembatalan diajukan dengan dalil yang menyebutkan bahwa BKSL dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban tertentu sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi sebelumnya.
Lebih lanjut BKSL memaparkan, sejak Perjanjian Perdamaian tersebut memperoleh homologasi dari Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, perseroan sudah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama para kreditur.
Perseroan juga memastikan, saat ini kegiatan usaha perseroan tetap berjalan secara normal, bahkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) senantiasa diterapkan BKSL. Seluruh perjanjian yang mengikat perseroan, termasuk Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi tetap dipatuhi dan proses hukum yang berjalan tidak bersifat material terhadap operasional maupun kondisi keuangan BKSL.
Menurut manajemen, permohonan pembatalan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha BKSL. Selain itu, perseroan memeastikan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, sembari memastikan keberlanjutan usaha dan peningkatan nilai perusahaan tetap terjaga. (*)
Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary
