
RollingStock.ID – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan perkembangan terkini terkait anak usahanya, PT Gorontalo Minerals (PT GM) yang hingga saat ini tetap berada pada tahap penyelesaian konstruksi tambang dan infrastruktur pendukung di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Penjelasan tersebut disampai BRMS kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat resmi perseroan tertanggal 14 Januari 2026 sebagai tanggapan atas informasi yang menyoroti aspek hukum, perizinan dan aktivitas pertambangan Gorontalo Minerals. Dalam surat tersebut, BRMS memaparkan kondisi aktual anak usahnya itu dan sekaligus memberikan penjelasan atas isu-isu yang berkembang di publik.
Manajemen BRMS mengungkapkan, gugatan administrasi yang diajukan Forum Rakyat Bone Bolango ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sejumlah pihak lain, termasuk PT GM, telah diputus pada tingkat pertama.
Pada 30 Oktober 2025, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan para penggugat, namun saat ini proses hukum tetap berlanjut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Terkait wilayah pertambangan, manajemen BRMS menjelaskan, sebagian kecil area Kontrak Karya PT GM berada di dalam Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Namun, seluruh kegiatan eksplorasi, konstruksi maupun rencana operasi produksi hanya dilakukan pada wilayah Kontrak Karya di luar kawasan taman nasional tersebut.
Lebih lanjut manajemen BRMS menyebutkan, Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT GM yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 27 Februari 2019 merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Maka, persetujuan tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR maupun presiden.
Menanggapi informasi mengenai dugaan perbedaan luas konsesi, manajemen BRMS menegaskan, PT GM sudah melakukan pencadangan wilayah Kontrak Karya dari semula seluas 51.570 hektare menjadi 24.995 hektare berdasarkan amandemen Kontrak Karya dan keputusan Menteri ESDM. Dari total luas tersebut, PT GM memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992,20 hektare.
Selain itu, BRMS juga menyatakan bahwa PT GM tidak memiliki dokumen ganda, mengingat seluruh dokumen yang dimiliki —termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan studi kelayakan— sudah mendapatkan persetujuan pemerintah. Bahkan, setiap tahapan kegiatan PT GM dijalankan sesuai ketentuan Kontrak Karya dan disetujui Kementerian ESDM berdasarkan pemeriksaan teknis dan administratif yang dilakukan secara berkala.
Manajemen Bumi Resources Minerals menjelaskan, penyesuaian Kontrak Karya PT GM terhadap UU Minerba dilakukan pada 2017, termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf c UU Minerba, khususnya terkait pembahasan penerimaan negara. (Satya Darmawan)
