
RollingStock.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan layanan perubahan kode saham (ticker) bagi Perusahaan Tercatat (emiten) mulai 2028. Upaya menggali sumber pendapatan baru ini juga diikuti langkah Bursa yang menyelipkan satu klausus pada rancangan perubahan Peraturan I-A.
Berdasarkan draft penyesuaian regulasi yang beredar di publik, pada rancangan perubahan Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, BEI menambahkan klausul baru yang berkaitan dengan penetapan dan perubahan kode perusahaan tercatat.
Pada matriks konsep perubahan peraturan itu, BEI menyisipkan ketentuan pada butir II.10 yang menyatakan bahwa Bursa bisa mengenakan biaya atas penetapan kode saham emiten yang memenuhi kriteria tertentu, dengan persyaratan dan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direksi BEI.
Dalam bagian penjelasan atas klausul itu menyebutkan, penambahan aturan dimaksudkan untuk mengakomodasi proses pemesanan dan perubahan ticker Perusahaan Tercatat.
Ketentuan itu dinilai sejalan dengan rencana penerapan layanan perubahan kode saham yang sebelumnya disampaikan BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam dokumen Concept Briefing Paper: “Rencana Penerapan Layanan Perubahan Kode Saham (Ticker Code) Perusahaan Tercatat dan Perubahan Kode Efek”.
Pada rencana tersebut, nantinya emiten bisa mengajukan perubahan kode saham, terutama dalam kondisi perubahan nama, rebranding, penyesuaian strategi bisnis, merger atau akuisisi. BEI menilai, fleksibilitas ticker dapat membantu meningkatkan kejelasan identitas emiten dan memudahkan investor dalam mengenali saham.
BEI merencanakan bahwa layanan ini akan diterapkan secara bertahap. Emiten dijadwalkan bisa mulai mengajukan permohonan perubahan kode pada 2027, dengan perubahan pertama efektif pada Hari Bursa pertama Januari 2028. Pada tahap awal, perubahan cuma mencakup kode saham empat huruf, sedangkan pengembangan selanjutnya diperkirakan membuka kemungkinan kode tiga huruf.
Lebih lanjut BEI menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah pengaturan untuk menjaga ketertiban pasar, termasuk pembatasan frekuensi perubahan ticker dan kebijakan bahwa kode saham yang pernah digunakan tidak akan dipakai kembali olehh emiten lain guna menjaga integritas data historis.
Penambahan klausul dalam Peraturan I-A menunjukkan bahwa layanan perubahan kode saham tidak hanya disiapkan dari sisi sistem dan operasional, tetapi juga dari sisi kerangka hukum dan mekanisme administratif, termasuk kemungkinan pengenaan biaya atas layanan tersebut. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
