Chandra Daya Investasi (CDIA) Siapkan Dana Buyback Saham Rp1 Triliun

cdia
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menyiapkan dana pembelian kembali (buyback) saham sebesar Rp1 triliun, yang pelaksanaannya akan digelar selama kurun tiga bulan atau di periode 6 Februari 2026 hingga 5 Mei 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi CDIA yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (5/2), anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) ini menyebutkan bahwa pelaksanaan buyback saham tersebut sebagai bagian dari upaya perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

“Dana pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun, yang berasal dari kas internal perseroan secara bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham,” demikian disampaikan manajemen CDIA.

Manajemen menyampaikan, jangka waktu pelaksanaan paling lama tiga bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi. Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap akan memperhatikan ketentuan jumlah saham free float sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Emiten milik taipan Prajogo Pangestu ini akan melaksanakan buyback melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan harga yang dianggap baik dan wajar. Untuk mendukung pelaksanaan buyback, CDIA menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai pihak yang akan melakukan pembelian kembali saham.

Manajemen meyakini, arus kas dan modal kerja CDIA berada pada tingkat yang memadai untuk mendanai kegiatan usaha, belanja modal dan pelaksanaan buyback secara bersamaan. Aksi korporasi ini dinilai tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja maupun kelangsungan usaha perseroan.

Dalam pelaksanaannya, CDIA memiliki kewenangan untuk menghentikan buyback sebelum akhir periode, apabila dana yang dialokasikan telah habis, jumlah saham yang diinginkan telah tercapai atau perseroan memutuskan penghentian dengan pertimbangan tertentu.

Lebih lanjut manajemen menyatakan, saham yang dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri, sehingga terjadi pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri. CDIA berencana menyimpan saham hasil buyback tersebut dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 29/2023. (*)

Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top