Curang Saat Proses IPO, UOB Kay Hian & Repower Asia (REAL) Kena Sanksi OJK

uob

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menjatuhkan serangkaian sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan sejumlah pihak terkait setelah dalam pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam transaksi material dan proses penawaran umum perdana saham (IPO) REAL.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterbitkan akhir pekan ini (7/2), sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026. REAL dikenai denda Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024, dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas per 31 Desember 2023.

OJK menyampaikan, transaksi yang merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO itu dilakukan tanpa memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pasar modal. Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus juga dikenai sanksi denda Rp240 juta, karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan secara berhati-hati.

Selain itu, Ismail menyampaikan, pelanggaran juga ditemukan dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi Efek. Broker ini dijatuhi sanksi denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Perusahaan sekuritas pemilik kode broker AI ini juga dikenakan sanksi perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek sesuai dengan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

OJK menemukan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence terhadap UOB Kay Hian Pte Ltd yang mewakili delapan investor peraih penjatahan pasti saham, serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan tersebut.

Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang dijatuhi sanksi dikenai denda Rp30 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun, karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan Efek secara berhati-hati dan bertanggung jawab.

Sementara itu, UOB Kay Hian Pte Ltd dikenai denda Rp125 juta, karena menjadi pihak yang menyebabkan penggunaan informasi tidak benar dalam proses penjatahan pasti saham pada IPO REAL. OJK mengungkap fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan delapan investor yang diwakili UOB Kay Hian Pte Ltd didanai UOB Kay Hian Credit Pte Ltd.

Berdasarkan dokumen pembukaan rekening bank pada 2019, kedelapan investor tersebut tercatat mengisi data pekerjaan sebagai staf REAL. OJK menyatakan, sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan pasar modal yang ditemukan dalam transaksi material dan proses IPO REAL. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top