Draf Perpres Siap Perbaiki Nasib Jutaan Pengemudi Online, Ancaman Bagi GOTO

ojol
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Industri transportasi online Indonesia berada di ambang perubahan paling drastis sejak kehadirannya, setelah pemerintah mempertimbangkan sebuah keputusan dalam rancangan peraturan presiden yang berpotensi menciptakan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi angkutan online.

Dua sumber Reuters menyebutkan, draf perpres tersebut akan meningkatkan secara signifikan manfaat finansial dan jaminan sosial bagi sekitar tujuh juta pengemudi transportasi online. Rencana ini tentunya akan mengancam profitabilitas penyelenggara platform yang selama ini mendominasi pasar.

Langkah tersebut imuncul ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tekanan politik yang semakin kuat untuk merespons tuntutan perbaikan upah dan kondisi kerja pengemudi online. Keterlibatan pengemudi transportasi online dalam aksi protes besar yang dipimpin mahasiswa pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa sektor ini telah berkembang menjadi kekuatan politik.

Tekanan tersebut juga beriringan dengan kekhawatiran publik atas potensi merger antara dua platform terbesar di Indonesia milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan pesaingnya yang berbasis di Singapura, Grab. Para pengkritik menilai, konsolidasi itu berisiko menciptakan monopoli yang justru melemahkan posisi tawar pengemudi, sehingga mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi.

Laporan Reuters hari ini menyatakan bahwa rancangan perpres tersebut, termasuk detail konsesi dan kemungkinan waktu penerapannya, belum pernah diberitakan sebelumnya. Status dokumen itu masih belum jelas, apakah merupakan draf final atau kapan akan mulai diberlakukan.

Salah satu ketentuan paling krusial adalah pemangkasan batas maksimal komisi platform menjadi 10 persen dari saat ini sebesar 20 persen. Jika diterapkan, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang secara eksplisit membatasi komisi untuk layanan transportasi roda dua, sebuah kebijakan yang menurut Reuters akan semakin menekan margin perusahaan penyedia aplikasi.

Selain itu, platform diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi, dengan perkiraan biaya sekitar USD1 per bulan per orang. Dengan basis sekitar tujuh juta mitra, beban tersebut dinilai dapat melonjak signifikan, terlebih lagi karena draf perpres juga mengatur pembagian premi kesehatan, hari tua dan pensiun yang berpotensi meningkatkan biaya perekrutan.

“Sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu bertahan dengan perubahan ini,” ujar salah satu sumber kepada Reuters, seraya menambahkan bahwa biaya asuransi saja bisa mendorong lonjakan pengeluaran tahunan perusahaan. Sumber Reuters lainnya mengatakan, kewajiban premi yang lebih besar berisiko memangkas margin dan pada akhirnya membatasi jumlah pengemudi yang dapat diterima platform.

Selama bertahun-tahun, perusahaan transportasi online menolak pemberian manfaat tersebut dengan alasan pengemudi merupakan pekerja lepas atau gig workers yang diposisikan sebagai mitra, bukan karyawan tetap. Namun, draf perpres ini juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau perjanjian antara perusahaan dan pengemudi, serta memperkuat perlindungan hak berserikat.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun kantor kepresidenan terkait rancangan aturan tersebut. Meski demikian, pemerintahan Presiden Prabowo dinilai memiliki kepentingan politik besar untuk merangkul komunitas pengemudi transportasi online yang jumlahnya masif dan semakin terorganisasi.

“Pengemudi ojek motor (ojol) telah menjadi kekuatan politik yang semakin terlihat, dengan berulang kali menggelar aksi protes terkait tarif komisi dan hak-hak mereka, serta menarik perhatian publik yang luas,” kata Siwage Dharma Negara, peneliti senior di ISEAS-Yusof Ishak Institute, Singapura kepada Reuters.

Siwage menambahkan, kematian seorang pengemudi ojol dalam aksi protes Agustus 2025 telah memperketat sorotan publik terhadap kerentanan pekerja transportasi online, sekaligus meningkatkan urgensi politik bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap mereka. (Satya Darmawan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top