Emiten Afiliasi Djarum, Emtek dan BUMN Enggan Penuhi Free Float 7,5%, Suspensi Berlanjut

free float
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan pengenaan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan batas minimum saham beredar (free float) sebesar 7,5 persen.

Berdasarkan pengumuman BEI di Jakarta, Jumat (30/1), pihaknya kembali melanjutkan sanksi suspensi perdagangan saham terhadap 38 emiten yang enggan memenuhi ketentuan free float 7,5 persen per 31 Desember 2025. Sekadar informasi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI tengah menggodok ketentuan minimum free float 15 persen.

BEI menyampaikan, pemberian sanksi lanjutan tersebut dilakukan berdasarkan Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, serta Ketentuan III.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Sebelumnya, BEI sudah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang belum juga memenuhi ketentuan free float sesuai aturan. Hingga periode pemantauan berikutnya, sebanyak 38 emiten tetap melanggar ketentuan yang berlaku.

Sanksi suspensi itu diberlakukan dengan status yang berbeda, yakni suspensi di seluruh pasar, serta suspensi di pasar reguler dan pasar tunai. Emiten yang terafiliasi dengan Djarum Group juga tercatat tidak memenuhi ketentuan free float minimal 7,5 persen, yakni SUPR.

Pelanggaran mengenai aturan free float juga ada pada emiten terafiliasi BUMN maupun terafiliasi dengan Emtek Group, yaitu SMCB dan RSGK. Adapun emiten lainnya yang belum memenuhi ketentuan free float adalah ALMI, CBMF, COWL, DUCK, HKMU, KAYU, KBRI, MABA, MTRA, SBAT, TRIO, UNIT, DEAL, FASW, GAMA, JSKY, KIAS, LMSH, MTSM, PLAS, PLIN dan WICO. (*)

Penulis: Syafril JA Surya
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top