Goreng Saham AYLS, FILM & BSML, OJK Denda Influencer BVN Senilai Rp5,35 Miliar

ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer (pegiat media sosial) pasar modal berinisial BVN, lantaran terbukti memanipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah transaksi di market.

Menurut Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung BEI Jakarta, Jumat (20/2), sanksi denda Rp5,35 miliar kepada BVN tersebut terkait dengan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham selama periode 2021-2022.

Hasan menyampaikan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) di periode 1-27 September 2021 dan 8 November 29 Desember 2021. Lalu, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) di periode 12 Januari-27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) di periode 8 Maret-17 Juni 2022.

Dia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial yang dimanfaatkan untuk memengaruhi perdagangan saham. “Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa yang bersangkutan memberikan informasi yang tidak benar atau rekomendasi saham, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi tersebut,” ungkap Hasan.

Lebih lanjut Hasan menyatakan, BVN juga melakukan order beli dan order jual atas sejumlah saham, termasuk AYLS, FILM dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening Efek sehingga membentuk harga yang tidak wajar. “Perilaku tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham dan kami simpulkan telah melanggar Pasal 90, 91 dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UU P2SK, dengan total sanksi Rp5,35 miliar,” paparnya.

Hasan menegaskan, OJK memiliki landasan hukum yang memadai untuk menindak pelanggaran di pasar modal, sehingga bisa mengenakan sanksi, denda maupun pembatasan kegiatan usaha terhadap pihak yang melakukan manipulasi harga, penipuan atau penyampaian informasi yang tidak benar. “Termasuk menciptakan harga atau perdagangan semu. Kalau istilah teman-teman di pasar, goreng saham. Inilah yang kami tegakkan dan akan terus kami lakukan ke depannya,” ujarnya.

Hasan menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan OJK dengan menganalisis fakta-fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, mengidentifikasi pola transaksi saham, serta menelaah fakta-fakta pemeriksaan. Berdasarkan desas-desus di kalangan pelaku pasar dan sejumlah jurnalis yang aktif meliput di BEI, inisial BVN tersebut menuju pada satu nama influencer, Belvin Tannadi. (*)

Penulis: Rahmat Adi Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top