Harga Saham Anjlok 28,87%, Awal Pekan Depan RMKE Mulai Buyback Rp200 Miliar

batubara
Ilustrasi – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT RMK Energy Tbk (RMKE) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham, dengan kesiapan dana maksimal Rp200 miliar. Pelaksanaan buyback akan dimulai 2 Februari dan berakhir pada 1 Mei 2026, setelah sepekan terakhir harga saham anjlok 28,87 persen.

Berdasarkan keterangan resmi RMKE yang dikutip Sabtu (31/1), jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Dana buyback bersumber dari kas internal, yang nilainya mencapai maksimum Rp200 miliar.

Manajemen RMKE menyampaikan, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak material yang negatif terhadap kegiatan operasional perseroan. Hal ini didasari pada posisi arus kas yang masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan dana operasional sekaligus pelaksanaan buyback saham.

Selain itu, pelaksanaan buyback ini juga tidak mempengaruhi kemampuan emiten di bawah kendali PT RMK Investama ini dalam memenuhi kewajiban keuangannya dan tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha. “Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar olehh perseroan”.

Pada penutupan perdagangan Jumat (30/1) saham RMKE terpantau berada di level 5.050 atau terperosok 14,77 persen alias menderita auto-rejection bawah (ARB). Bahkan, selama sepekan terakhir mengalami penurunan signifikan hingga 28,87 persen, seiring dengan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Pelaksanaan buyback yang diagendakan pada 2 Februari-1 Mei 2026 ini, bisa berakhir lebih cepat jika seluruh jumlah target saham sudah dibeli dan dana yang dikeluarkan telah mencapai Rp200 miliar. RMKE akan melaksanakan buyback secara sekaligus atau bertahap di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selama periode buyback, pihak-pihak tertentu dilarang melakukan transaksi atas saham RMKE, seperti komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama atau pihak lain bisa memperoleh informasi dari orang dalam. Larangan ini juga berlaku bagi pihak yang dalam enam bulan terakhir tidak lagi termasuk kategori tersebut. (*)

Penulis: Rahmat A Candra
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top