INRU Dihantui Gugatan Rp3,89 Triliun, Lantaran Diduga Merusak Lingkungan

inru
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Gugatan hukum pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mencapai Rp3,89 triliun, terkait dengan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan surat resmi INRU kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 28 Januari 2026, perseroan menjelaskan bahwa berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, nilai sengketa yang diajukan mencapai Rp3,89 triliun.

Manajemen menjelaskan, nilai tersebut setara dengan 302,84 persen dari total ekuitas INRU per 30 September 2025, dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp16.680/USD. Perseroan merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 POJK Nomor 17/POJK.04/2020 yang menyatakan bahwa suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilainya sama dengan atau lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan terbuka.

Dengan demikian, gugatan hukum dari KLH tersebut termasuk dalam kategori transaksi material. Meski demikian, manajemen INRU mengaku bahwa berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya (22/1), gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

Sehubungan dengan permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU menyampaikan bahwa pada 28 Januari 2026 telah melakukan koordinasi dan klarifikasi secara formal kepada OJK melalui pengajuan Form E075 dan saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari OJK.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, INRU menyatakan sedang mempelajari dan mencermati substansi gugatan perdata lingkungan hidup yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan secara menyeluruh, termasuk aspek hukum dan strategi pembelaan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top