
RollingStock.ID – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) melaporkan, nilai penjaminan aset perseroan sebesar Rp13,94 triliun yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham.
Berdasarkan surat resmi KRAS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 9 Januari 2026, penjaminan kekayaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian pinjaman antara perseroan dan PT Danantara Asset Management (Persero).
Manajemen perusahaan BUMN ini menyampaikan, penjaminan itu menjadi instrumen pendukung atas kewajiban perseroan dalam perjanjian pinjaman pemegang saham, yang secara formal dituangkan melalui penandatanganan empat dokumen hukum pada 8 Januari 2026.
Keempat dokumen penjaminan tersebut, terdiri dari Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan Nomor 12, Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan Nomor 11, Akta Perjanjian Gadai Rekening Nomor 10, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 2/2026.
Lebih lanjut manajemen KRAS menegaskan, transaksi penjaminan ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha KRAS. Dengan demikian, pemberian jaminan atas aset tersebut dinilai tidak mengganggu stabilitas bisnis dalam menjalankan aktivitas usaha. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
