
RollingStock.ID – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menambah utang sebesar Rp846 miliar kepada induk usahanya, PT Bio Farma (Persero) melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan), dengan jaminan Rp775,2 miliar berupa aset tanah, bangunan, piutang dan persediaan.
Berdasarkan keterangan resmi KAEF yang diterbitkan di Jakarta, Senin (5/1), utang tersebut menjadi bagian dari langkah restrukturisasi Kimia Farma dalam upaya menjaga likuiditas, memenuhi kebutuhan modal kerja dan memastikan kelangsungan operasional di tengah tekanan ekonomi.
Manajemen KAEF menyampaikan, penambahan utang ini sejalan dengan tantangan yang dihadapi perseroan dalam mengelola modal kerja. Kenaikan suku bunga pinjaman perbankan dinilai memperberat beban keuangan, sehingga KAEF memilih alternatif pendanaan dari pemegang saham.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung transformasi bisnis Kimia Farma secara berkelanjutan. Dana pinjaman dari Bio Farma ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek, seperti mendukung operasional inti, memenuhi kewajiban yang bersifat regulatif dan penyelesaian utang dagang maupun utang operasional lainnya.
Untuk merealisasikan pinjaman tersebut, manajemen KAEF menyebutkan bahwa penandatangan perjanjian shareholder loan itu dilakukan 31 Desember 2025. Dalam transaksi pinjaman ini, perseroan memberikan jaminan maksimal Rp775,2 miliar berupa aset tanah, bangunan, piutang dan persediaan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian KAEF per 30 Juni 2025, perseroan membukukan kekayaan bersih sebesar Rp3,29 triliun. Dengan nilai utang kepada Bio Farma sebesar Rp846 miliar, maka pinjaman pemegang saham tersebut setara dengan sekitar 25,69 persen dari kekayaan bersih Kimia Farma.
Jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020, maka transaksi utang KAEF ke Bio Farma tersebut bukan sebagai transaksi material. Karena nilainya masih berada dalam batasan yang ditetapkan regulator, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)
Penulis: Kafka D Eiren
Editor: Milva Sary
