
RollingStock.ID – Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan lagi sekadar mengawasi, tetapi juga bisa masuk langsung ke pengadilan untuk membela konsumen. Melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025, OJK menegaskan perannya sebagai pembela kepentingan publik dalam memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di industri jasa keuangan.
POJK tentang Gugatan olehh Otoritas Jasa Keuangan itu bertujuan untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik, apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.
Kewenangan perlindungan konsumen tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional atau legal standing, dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan. Dalam pelaksanaannya, konsumen tidak dibebankan biaya hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga akses keadilan bisa didapatkan tanpa hambatan finansial.
Pada proses penyusunannya, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), untuk memastikan mekanisme gugatan dapat diterapkan secara efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku. POJK yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 ini mengatur secara komprehensif mulai dari kewenangan dan tujuan pengajuan gugatan, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan hingga kewajiban pelaporan pelaksanaan putusan. (*)
Penulis: Gavin D Varyn
Editor: Milva Sary
