Klasifikasi Investor Saham Jadi 27 Kategori, Transaksi Jumbo tak Lagi Gelap

bei
Ilustrasi – (Foto: Milva Sary/RollingStock)

RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memutuskan untuk meningkatkan transparansi pasar dengan memperluas klasifikasi investor saham dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 27 kategori.

Pendetailan ini memungkinkan pelaku pasar dan publik memahami dengan lebih jelas profil pelaku di balik transaksi saham, termasuk transaksi jumbo. Nantinya, KSEI sebagai pengelola rekening Efek akan menyerahkan data tersebut kepada BEI untuk selanjutnya disajikan ke publik.

“Jadi, tadinya ada sembilan kelompok utama, mulai dari individual, lalu perusahaan Efek, mutual fund dan seterusnya, sampai ke others. Ini untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih kelihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/2).

Berikut ini klasifikasi investor saham yang diedarkan OJK:

  1. Ekuitas Swasta
  2. Bank Wali Amanat
  3. Modal Ventura
  4. Pemerintah
  5. Dana Kekayaan Negara (Sovereign Wealth Fund)
  6. Penasihat Investasi
  7. Perusahaan Pialang / SekuritasBank Swasta
  8. Agen Penjual Reksa Dana
  9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  10. Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)
  11. Persekutuan Terbatas
  12. Perusahaan
  13. Pinjaman Antar Individu
  14. (Peer-to-Peer Lending)
  15. Usaha Perseorangan
  16. Perusahaan Milik Negara
  17. Perusahaan Terbuka (Publik)
  18. Organisasi Sosial
  19. Bank Sentral
  20. Keuskupan
  21. Konferensi
  22. Kongregasi
  23. Koperasi
  24. Organisasi Internasional
  25. Partai Politik
  26. Persekutuan
  27. Lembaga Pendidikan

Adapula klasifikasi yang sebelumnya beredar di publik:

Perorangan (Individual)
1. Perorangan Domestik (Lokal)
2. Perorangan Asing
3. Perorangan Terafiliasi (Manajemen/Karyawan Emiten)

Korporasi (Corporate)
4. Perusahaan Swasta Lokal
5. Perusahaan Swasta Asing
6. Perusahaan Publik (Listed Company)
7. Perusahaan Milik Negara (BUMN)
8. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)

Institusi Keuangan (Financial Institution)
9. Bank Komersial
10. Bank Pembangunan/Investasi
11. Lembaga Keuangan Non-Bank lainnya

Reksa Dana (Mutual Fund)
12. Reksa Dana Terbuka (Open-ended)
13. Reksa Dana Terbatas (Protected/Closed-ended)
14. ETF (Exchange Traded Fund)

Dana Pensiun (Pension Fund)
15. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
16. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
17. Dana Pensiun Asing

Asuransi (Insurance)
18. Asuransi Jiwa
19. Asuransi Umum/Kerugian
20. Reasuransi
21. Asuransi Sosial/Wajib (seperti BPJS/Taspen)

Yayasan & Institusi Nirlaba (Foundation)
22. Yayasan Keagamaan/Sosial
23. Dana Abadi (Endowment Fund)

Lembaga Negara & Sovereign (Government)
24. Pemerintah Pusat (Kemenkeu)
25. Lembaga Otoritas Negara
26. Sovereign Wealth Fund (SWF) – Termasuk Danantara dan GIC/Temasek

Lain-lain (Others)
27. Koperasi atau Skema Investasi Kolektif lainnya yang belum terklasifikasi. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top