
RollingStock.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memutuskan untuk meningkatkan transparansi pasar dengan memperluas klasifikasi investor saham dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 27 kategori.
Pendetailan ini memungkinkan pelaku pasar dan publik memahami dengan lebih jelas profil pelaku di balik transaksi saham, termasuk transaksi jumbo. Nantinya, KSEI sebagai pengelola rekening Efek akan menyerahkan data tersebut kepada BEI untuk selanjutnya disajikan ke publik.
“Jadi, tadinya ada sembilan kelompok utama, mulai dari individual, lalu perusahaan Efek, mutual fund dan seterusnya, sampai ke others. Ini untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih kelihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu index provider global, MSCI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi di Gedung BEI Jakarta, Selasa (3/2).
Berikut ini klasifikasi investor saham yang diedarkan OJK:
- Ekuitas Swasta
- Bank Wali Amanat
- Modal Ventura
- Pemerintah
- Dana Kekayaan Negara (Sovereign Wealth Fund)
- Penasihat Investasi
- Perusahaan Pialang / SekuritasBank Swasta
- Agen Penjual Reksa Dana
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)
- Persekutuan Terbatas
- Perusahaan
- Pinjaman Antar Individu
- (Peer-to-Peer Lending)
- Usaha Perseorangan
- Perusahaan Milik Negara
- Perusahaan Terbuka (Publik)
- Organisasi Sosial
- Bank Sentral
- Keuskupan
- Konferensi
- Kongregasi
- Koperasi
- Organisasi Internasional
- Partai Politik
- Persekutuan
- Lembaga Pendidikan
Adapula klasifikasi yang sebelumnya beredar di publik:
Perorangan (Individual)
1. Perorangan Domestik (Lokal)
2. Perorangan Asing
3. Perorangan Terafiliasi (Manajemen/Karyawan Emiten)
Korporasi (Corporate)
4. Perusahaan Swasta Lokal
5. Perusahaan Swasta Asing
6. Perusahaan Publik (Listed Company)
7. Perusahaan Milik Negara (BUMN)
8. Perusahaan Milik Daerah (BUMD)
Institusi Keuangan (Financial Institution)
9. Bank Komersial
10. Bank Pembangunan/Investasi
11. Lembaga Keuangan Non-Bank lainnya
Reksa Dana (Mutual Fund)
12. Reksa Dana Terbuka (Open-ended)
13. Reksa Dana Terbatas (Protected/Closed-ended)
14. ETF (Exchange Traded Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
15. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
16. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
17. Dana Pensiun Asing
Asuransi (Insurance)
18. Asuransi Jiwa
19. Asuransi Umum/Kerugian
20. Reasuransi
21. Asuransi Sosial/Wajib (seperti BPJS/Taspen)
Yayasan & Institusi Nirlaba (Foundation)
22. Yayasan Keagamaan/Sosial
23. Dana Abadi (Endowment Fund)
Lembaga Negara & Sovereign (Government)
24. Pemerintah Pusat (Kemenkeu)
25. Lembaga Otoritas Negara
26. Sovereign Wealth Fund (SWF) – Termasuk Danantara dan GIC/Temasek
Lain-lain (Others)
27. Koperasi atau Skema Investasi Kolektif lainnya yang belum terklasifikasi. (*)
