Kreditur Tempuh Jalur Hukum, WEGE Diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

wege
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung/WEGE) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) menghadapi tekanan hukum setelah tercatat menjadi termohon dalam dua perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat resmi WIKA Gedung kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani Corporate Secretary WEGE tertanggal 14 Januari 2026, pada dua kasus itu terdapat total lima pihak pemohon yang mengajukan perkara tersebut pada hari yang sama.

Dalam suratnya kepada BEI, manajemen WEGE menyebutkan bahwa pendaftaran perkara PKPU tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 dan saat ini sudah memperoleh nomor register resmi dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan tiga pihak, yakni PT Dinamikaprakaras Mukti, PT Interdesign Cipta Optima dan PT Berkat Putera Pratama. Sementara itu, perkara kedua terdaftar dengan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dengan pemohon PT SCG ReadyMix Indonesia dan Edo Fernando Putra.

Manajemen WEGE menyampaikan, hingga laporan ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pendaftaran perkara tersebut. Manajemen mengaku akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap nilai dan dasar klaim yang diajukan para pemohon, sebelum menyampaikan tanggapan resmi dalam forum hukum.

Kendati demikian, terdaftarnya dua perkara PKPU sekaligus dalam satu hari itu menunjukkan adanya tekanan dari sisi kewajiban pembayaran utang yang kini mulai memasuki ranah hukum. Situasi ini berpotensi menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan, mengingat PKPU umumnya diajukan saat kreditur menilai debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu.

Dalam keterbukaan informasinya, anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) ini menyatakan bahwa belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha. Informasi material ini disampaikan Purba Yudha Tama sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal. (Satya Darmawan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top