MA Tolak Kasasi GIAA, Putusan Sengketa dengan Greylag Sudah Inkracht

giaa
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) – (Foto: Istimewa)

RollingStock.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Berdasarkan surat resmi GIAA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 30 Januari 2026, putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 29 Januari 2026 dan menjadikan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mengutip keterangan dari kuasa hukum GIAA pada 29 Januari 2026, MA menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 3550 K/Pdt/2025 juncto Nomor 1396/PDT/2024/PT DKI juncto Nomor 233/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. Perkara ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang sebelumnya diajukan GIAA terhadap kedua perusahaan lessor pesawat tersebut.

Dalam amar putusannya, MA pada pokoknya menolak permohonan kasasi yang diajukan GIAA. Dengan demikian, putusan pada tingkat kasasi menjadi final dan mengikat secara hukum. Manajemen GIAA menyatakan, putusan tersebut tidak menimbulkan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top